Minggu, 15 Mei 2016

PENERAPAN STANDAR TEKNIK DAN MANAJEMEN



ANALISIS PELAKSANAAN STANDAR MUTU PELAYANAN DI BANK NEGARA INDONESIA KANTOR CABANG UTAMA MAKASSAR

Nurul Istiqamah (E21110101)
Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin

ABSTRAK
Mutu merupakan hal yang sangat penting dalam segala aspek. Mutu akan produk dan pelayanan yang diberikan perusahaan merupakan tolak ukur bagi pelanggan. Begitu pula dengan Nasabah, mereka menginginkan pelayanan yang baik yang bisa mereka dapatkan dari suatu pelayanan di bank. Sehingga manajemen suatu perusahaan berusaha menetapkan mutu apa yang diharapkan oleh Nasabah. ISO 9001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kualitas yang bertujuan untuk menjamin bahwa organisasi akan memberi produk (barang/jasa) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Penelitian ini membahas mengenai unit analisis dari Pelaksanaan Standar Mutu pada PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Utama Makassar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumen yang terkait dengan penelitian. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa standar mutu pelayanan di Bank Negara Indonesia ialah cukup memuaskan nasabah. Hal ini berdasarkan persyaratan ISO 9001:2008 telah dilaksanakan dengan baik oleh Bank Negara Indonesia.
Kata Kunci: Standar Mutu, ISO 9001

Pendahuluan
Seiring dengan perkembangan zaman, perusahaan kini dihadapkan akan persaingan pada tingkat global. Kualitas atau mutu akan barang dan jasa yang dihasilkan suatu perusahaan harus sesuai dengan keinginan pelanggan, maka perusahaan tersebut dapat eksis dan dapat terus bersaing dengan perusahaan lainnya. Oleh karena itu, mutu merupakan hal yang sangat penting dalam segala aspek. Mutu akan produk dan pelayanan yang diberikan perusahaan merupakan tolak ukur bagi pelanggan. Begitu pula dengan Nasabah, mereka menginginkan pelayanan yang baik yang bisa mereka dapatkan dari suatu pelayanan di bank. Oleh karena begitu pentingnya mutu, maka manajemen suatu perusahaan berusaha untuk menetapkan mutu apa yang diharapkan oleh Nasabah.
ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakkukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement). Manfaat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001 sangat dipengaruhi oleh aspek penguasaan dan pengetahuan karyawan yang terlibat dalam suatu perusahaan atau organisasi, sehingga perusahaan harus secara berkesinambungan dan terencana dalam mengembangkan kompetensi para karyawan. Dengan adanya peningkatan kompetensi dan kesadaran (awareness) karyawan, maka diharapkan mendukung kinerja penerapan ISO 9001 dalam mencapai sasaran-sasaran perusahaan. Sistem Manajemen Kualitas ISO 9001 merupakan Sistem Manajemen Kualitas yang berfokus pada proses dan pelanggan, maka pemahaman terhadap persyaratan standar ISO 9001 ini akan membantu manajemen organisasi dalam menetapkan dan mengembangkan sistem manajemen kualitas secara sistematik untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan peningkatan proses terus-menerus.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah RI, yaitu pada tahun 1946. Standar Mutu pelayanan yang diterapkan oleh BNI adalah ISO 9001:2008 dimana dalam pelaksanaannya masih banyak terdapat masalah seperti lamanya waktu pelayanan. Oleh karena terdapatnya banyak keluhan Nasabah terkait kualitas pelayanan yang diberikan oleh BNI membuktikan bahwa Standar Mutu Pelayanan di BNI tidak efektif karena waktu antrian yang panjang. Sehingga penelitian ini akan membahas mengenai analisis pelaksanaan standar mutu pelayanan PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang Utama Makassar.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang, dapat dirumuskan permasalahan dari penelitian ini. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan standar mutu di PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang Utama Makassar.
Tujuan Penelitian
            Terdapat tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan jawaban terhadap perumusan masalah yang telah dilakukan, yaitu untuk mengungkap bagaimana pelaksanaan standar mutu di PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang Utama Makassar.
Manfaat Penelitian
            Diharapkan dengan melakukan penelitian ini dapat diambil beberapa manfaat. Manfaat penelitian ini ialah sebagai berikut:
1.        Manfaat Akademik
Sebagai sumber informasi ataupun referensi bagi civitas akademika yang ingin mengetahui Pelaksanaan Standar Mutu. Diharapkan pula dapat menjadi referensi bagi mereka yang ingin melakukan penelitian lanjutan mengenai hal ini.
2.        Manfaat Praktis
Sebagai sumbangan informasi kepada PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang Utama Makassar terkait dengan Pelaksanaan Standar Mutu.

Metode Penelitian
Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan kenyataan dari fokus yang diteliti, tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan fokus lain sehingga penulis mendapatkan data yang objektif dalam memahami Pelaksanaan Standar Mutu di PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang Utama Makassar.
Narasumber atau Informan
            Informan dalam penelitian mengenai Pelaksanaan Standar Mutu di PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang Utama Makassar adalah Kepala Cabang BNI, Pegawai BNI dan Nasabah BNI.
Jenis dan Sumber Data
            Data primer yaitu data yang secara langsung diperoleh dari sumber data yaitu para pegawai mulai dari pimpinan teratas sampai kepada pegawai unit terkecil di BNI Kota Makassar dengan melakukan pengamatan serta wawancara pada informan.
            Data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung untuk mendukung penulisan pada penelitian ini, yaitu dokumen atau catatan yang ada serta tulisan-tulisan karya ilmiah dari berbagai media, literatur, arsip resmi yang dapat mendukung kelengkapan data primer yang berkaitan dengan Pelaksanaan Standar Mutu.
Teknik Pengumpulan Data
            Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Wawancara dilakukan untuk memperoleh data yang tidak mungkin dilakukan melalui teknik survey dengan tanya-jawab pada informan. Observasi dilakukan dengan pengamatan langsung di lokasi penelitian. Studi dokumen yaitu cara pengumpulan data dari telaah pustaka.
Teknik Analisis Data
            Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan cara analisis konteks dari telaah pustaka dan analisis dari hasil pernyataan informan dalam wawancara. Tahapan analisis data yaitu tahap pertama adalah pengumpulan informasi melalui wawancara terhadap informan kemudian observasi langsung ke lapangan, tahap kedua adalah reduksi data (data reduction) dengan melakukan proses pemilihan untuk memilih informasi mana yang dianggap sesuai dengan masalah yang menjadi pusat penelitian, tahap ketiga adalah penyajian data (data display) dengan menyajikan informasi dalam bentuk teks naratif pada jenis data yang bersifat kualitatif, tahap keempat adalah penarikan kesimpulan.
Fokus Penelitian
            Fokus penelitian mengenai Efektivitas Manajemen Pelaksanaan Standar Mutu di PT Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Kantor Cabang Utama Makassar ialah Sistem Manajemen Mutu; tanggung jawab manajemen; manajemen sumber daya manusia; pengukuran, analisis dan peningkatan.
1.        Sistem Manajemen Mutu
Klausal ini lebih menekankan pada kebutuhan untuk peningkatan terus-menerus. Manajemen organisasi harus menetapkan langkah-langkah untuk implementasi sistem manajemen mutu 9001:2008.
2.        Tanggung Jawab Manajemen
Klausal ini menekankan pada komitmen dari manajemen puncak menuju perkembangan dan peningkatan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008.
3.        Manajemen Sumber Daya Manusia
Klausal ini menyatakan bahwa suatu organisasi harus menetapkan dan memberikan sumber-sumber daya yang diperlukan secara tepat, personel yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas harus didefinisikan dalam sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 serta memiliki kompetensi yang berkaitan dengan pendidikan yang relevan, pelatihan, ketrampilan dan pengalaman.
4.        Pengukuran, Analisis dan Peningkatan
Menurut klausal ini organisasi harus menetapkan rencana-rencana dan menerapkan proses-proses pengukuran, pemantauan, analisis dan peningkatan yang diperlukan agar menjamin kesesuaian dari produk, menjamin kesesuaian dari sistem manajemen mutu dan meningkatkan terus-menerus efektivitas dari sistem manajemen mutu.
  
Kesimpulan
            Kesimpulan dari pembahasan yang ada ialah pelaksanaan ISO 9001:2008 sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah seperti klausal atau persyaratan ISO 9001:2008 yaitu tanggung jawab manajemen. Klausal ini menekankan pada komitmen dari manajemen puncak menuju perkembangan dan peningkatan sistmen manajemen mutu ISO 9001:2008. Tanggung jawab manajemen merupakan salah satu klausal dari ISO 9001:2008., yaitu fokus kepelangganan dimana manajemen puncak harus memastikan bahwa persyaratan pelanggan ditetapkan dan dipenuhi dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan. Sasaran mutu harus terukur dan taat azas dengan kebijakan mutu. Sasaran-sasaran mutu (ISO 9001:2008) ialah sesuatu yang dicari atau dituju, berkaitan dengan mutu visi, misi dan strategi kebijakan mutu.
Saran
            Sebagai salah satu Bank BUMN terbesar di Indonesia, sebaiknya BNI lebih memperhatikan masalah-masalah terkait kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan visinya yaitu menjadi bank yang unggul, terkemuka dan terdepan dalam layanan dan kinerja karena pelanggan merupakan kunci jalannya sebuah organisasi.


Referensi:
repository.unhas.ac.id/bitstream/123456789/9360/1/skripsi.pdf



SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL



SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL
(PERSATUAN INSINYUR INDONESIA)


Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memberikan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional (IP) yang disertifikasikan kepada penyandang sebutan profesi Insinyur. Sertifikasi keprofesionalan IP ini dapat dicantumkan di belakang nama penyandang. Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai tiga jenjang:
1.     Insinyur Profesional Muda (IP), mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2.     Insinyur Profesional Madya (IPM), mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3.        Insinyur Profesional Utama (IPU), mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran:
a.    Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
b.    Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
c.    Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994-1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat: sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional. Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), Sarjana Farmasi (SF), serta gelar akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya pengacara, notaris, jaksa, hakim atau apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan pemerintah mengenai sebutan profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering) akan meluncurkan sebutan profesi Insinyur bagi para anggotanya. Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya. PII akan meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional yang disertifikasikan pada penyandang sebutan profesi Insinyur yang:
1.        Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
2.    Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
3.        Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
4.        Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
5.        Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Terdapat beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan program Insinyur Profesional. Tujuan diselenggarakannya program IP adalah:
1.        Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
a. Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
b.  Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
c. Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggungjawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
2.        Tertransformasikannya PII menjadi organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara.
Terdapat beberapa manfaat diselenggarakannya program Insinyur Profesional. Manfaat tersebut terdiri dari manfaat nasional, perorangan dan kelembagaan.
1.        Manfaat nasional:
a.    Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan iptek.
b.   Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
c.     Terbentuknya jalur pertanggungjawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
d.    Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia. 
2.        Manfaat perorangan:
a.  Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
b.   Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
c.   Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
d.  Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
e.     Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
f.     Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri. 
3.        Manfaat kelembagaan:
a.   Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
b.  Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
c.    Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
d.  Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
e.   Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Terdapat beberapa sasaran untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat manfaat tersebut. Sasaran tersebut terdiri dari sasaran perorangan dan kelembagaan.
1.        Sasaran perorangan:
a.  Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
b.   Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
c.     Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut "Insinyur" untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
d.    Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
e.     Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia. 
2.        Sasaran kelembagaan:
a.   Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
b. Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan "on-line".
c. Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
d.    Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang "pemakai (user)" produk dan jasa keinsinyuran.
Dalam pelaksanaan program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional. PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
Kode etik PII:
1)        Catur karsa, prinsip-prinsip dasar:
a.    Mengutamakan keluhuran budi.
b.   Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2)        Warna
Warna dasar diambil oranye, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Oranye terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi oranye dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
3)        Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat