SERTIFIKASI
INSINYUR PROFESIONAL
(PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA)
Persatuan Insinyur
Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of
Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan
di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952
untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memberikan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional (IP) yang
disertifikasikan kepada penyandang sebutan profesi Insinyur. Sertifikasi keprofesionalan IP ini dapat dicantumkan di
belakang nama penyandang. Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai tiga jenjang:
1. Insinyur Profesional Muda (IP), mampu melaksanakan tugas
profesional keinsinyuran secara mandiri untuk kegiatan keinsinyuran yang umum
dan/atau baku di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang
lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2.
Insinyur Profesional Madya (IPM), mampu melaksanakan tugas
profesional keinsinyuran secara mandiri.
3.
Insinyur Profesional Utama (IPU), mampu melaksanakan tugas
eksekutif profesional keinsinyuran:
a. Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
b. Yang sangat mendalam (mumpuni)
dan/atau
c. Dengan memimpin sejumlah IPM
dan/atau IP multi disiplin.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai oleh Pengurus Pusat
masa bakti 1994-1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program
Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat:
sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan sertifikat
keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional. Seperti diketahui, ada
perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan
pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), Sarjana Farmasi (SF),
serta gelar akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang
menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi
seperti misalnya pengacara, notaris, jaksa, hakim atau apoteker, yaitu sebutan
bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan
akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini
diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan
pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan pemerintah
mengenai sebutan profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan
profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan mengikuti ketentuan
sedemikian itu, maka PII sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan
Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering) akan meluncurkan sebutan profesi Insinyur bagi para
anggotanya. Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan
oleh penyandangnya di depan namanya. PII
akan meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional yang disertifikasikan
pada penyandang sebutan profesi Insinyur yang:
1.
Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi
keinsinyuran.
2. Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi
keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan
PII.
3.
Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
4.
Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya
sehari-hari.
5.
Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Terdapat beberapa tujuan yang hendak
dicapai dalam penyelenggaraan program Insinyur Profesional. Tujuan
diselenggarakannya program IP adalah:
1.
Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia
sehingga menjadi :
a. Sumber daya
profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan
peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan
masyarakat.
b. Sumber daya keinsinyuran
dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan
internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
c. Bidang profesi yang mempunyai
keabsahan, pertanggungjawaban perdata (legal liability) dan perlindungan
yang jelas dan pasti.
2.
Tertransformasikannya PII menjadi organisasi
profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk
berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara.
Terdapat beberapa manfaat
diselenggarakannya program Insinyur Profesional. Manfaat tersebut terdiri dari
manfaat nasional, perorangan dan kelembagaan.
1.
Manfaat nasional:
a. Berkembangnya sistem
pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang
selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan iptek.
b. Terwujudnya perlindungan
bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena
hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan
keinsinyuran.
c. Terbentuknya jalur
pertanggungjawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
d.
Terciptanya kesetaraan internasional bagi
jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat
dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
2.
Manfaat perorangan:
a. Adanya pengakuan yang
resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan
keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
b. Tersedianya kesempatan
peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan
keprofesian yang berkelanjutan.
c. Terciptanya jalur
profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan
manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang
kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
d. Terdapatnya kemudahan
untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan
keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
e. Terbukanya akses ke
pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya
tercantum dalam data-base yang on-line.
f. Terbukanya akses
langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya
sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
3.
Manfaat kelembagaan:
a. Tersedianya sumber
informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau
perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
b. Terciptanya iklim
keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong insinyur
untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
c. Tersedianya instrumen
untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil
dan memadai.
d. Tersedianya instrumen
untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi
yang berdasarkan kualifikasi.
e. Terdorong naiknya
kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga
kerja.
Terdapat beberapa sasaran untuk
mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat manfaat tersebut. Sasaran tersebut
terdiri dari sasaran perorangan dan kelembagaan.
1.
Sasaran perorangan:
a. Terlaksananya pemberian
sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu
Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk
menjadi anggota PII (stelsel aktif).
b. Terlaksananya
sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian
yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang
cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta
yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
c. Terlaksananya secara
khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini
telah disebut "Insinyur" untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui
jalur transisional.
d. Diperolehnya keabsahan
sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect,
legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
e. Tercapainya kesetaraan
internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2.
Sasaran kelembagaan:
a. Tergalangnya kemampuan
organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan
berkelanjutan.
b. Terbentuknya kemampuan
organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang
selalu mutakhir dan bahkan "on-line".
c. Tersedianya sarana bagi
mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan
Iptek, terutama sarana pelatihan.
d. Terdukungnya Badan
Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan
pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan
profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut
pandang "pemakai (user)" produk dan jasa keinsinyuran.
Dalam pelaksanaan program IP ini,
PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.),
suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin
bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional. PII juga menjadi anggota tetap
Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG)
on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik
atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII
mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan
memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
Kode etik PII:
1)
Catur karsa, prinsip-prinsip dasar:
a. Mengutamakan
keluhuran budi.
b. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
d. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2)
Warna
|
Warna
dasar diambil oranye, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan
kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut
dari kuning. Oranye terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih
terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi oranye dengan putih pada
lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut.
Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam
dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang
harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau
keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan
keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
3)
Filosofi
|
Ditinjau
secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai
keseimbangan yang harmonis dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna
yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan
warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas,
bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa
Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu
aliran politik dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar