Minggu, 15 Mei 2016

SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL



SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL
(PERSATUAN INSINYUR INDONESIA)


Persatuan Insinyur Indonesia atau disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memberikan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional (IP) yang disertifikasikan kepada penyandang sebutan profesi Insinyur. Sertifikasi keprofesionalan IP ini dapat dicantumkan di belakang nama penyandang. Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai tiga jenjang:
1.     Insinyur Profesional Muda (IP), mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2.     Insinyur Profesional Madya (IPM), mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3.        Insinyur Profesional Utama (IPU), mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran:
a.    Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
b.    Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
c.    Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994-1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat: sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan sertifikat keprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional. Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), Sarjana Farmasi (SF), serta gelar akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset), dengan sebutan profesi seperti misalnya pengacara, notaris, jaksa, hakim atau apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari. Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan pemerintah mengenai sebutan profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering) akan meluncurkan sebutan profesi Insinyur bagi para anggotanya. Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya. PII akan meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional yang disertifikasikan pada penyandang sebutan profesi Insinyur yang:
1.        Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
2.    Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
3.        Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
4.        Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
5.        Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Terdapat beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan program Insinyur Profesional. Tujuan diselenggarakannya program IP adalah:
1.        Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
a. Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
b.  Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
c. Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggungjawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
2.        Tertransformasikannya PII menjadi organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara.
Terdapat beberapa manfaat diselenggarakannya program Insinyur Profesional. Manfaat tersebut terdiri dari manfaat nasional, perorangan dan kelembagaan.
1.        Manfaat nasional:
a.    Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan iptek.
b.   Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
c.     Terbentuknya jalur pertanggungjawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
d.    Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia. 
2.        Manfaat perorangan:
a.  Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
b.   Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
c.   Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
d.  Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
e.     Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
f.     Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri. 
3.        Manfaat kelembagaan:
a.   Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
b.  Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
c.    Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
d.  Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
e.   Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Terdapat beberapa sasaran untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat manfaat tersebut. Sasaran tersebut terdiri dari sasaran perorangan dan kelembagaan.
1.        Sasaran perorangan:
a.  Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
b.   Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
c.     Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut "Insinyur" untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
d.    Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
e.     Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia. 
2.        Sasaran kelembagaan:
a.   Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
b. Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan "on-line".
c. Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
d.    Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang "pemakai (user)" produk dan jasa keinsinyuran.
Dalam pelaksanaan program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional. PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
Kode etik PII:
1)        Catur karsa, prinsip-prinsip dasar:
a.    Mengutamakan keluhuran budi.
b.   Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2)        Warna
Warna dasar diambil oranye, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Oranye terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi oranye dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
3)        Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar